Berdasarkan pengalaman saya dari tugas yang di berikan dosen,saya ingin membagi sedikit ilmu saya melalui postingan ini,semoga para pelajar atau mahasiswa yang membutuhkan referensi dapat menjadikan ini sebagai contoh atau patokan dalam menyelesaikan tugas.
selamat membaca
MAKALAH HAK
ASASI MANUSIA
CIVILIZATION
DISUSUN OLEH:
ANDI ELA APRILIA
B. (16.2402)
HARITSA
MAYANDINI (16.2417)
S1-L HOSPITALITY
TAHUN AJARAN
2016/2017
SEKOLAH TINGGI
PARIWISATA AMBARRUKMO YOGYAKARTA
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan Ke Hadirat Allah Swt, yang telah
memberikan segala rahmat dan ilmu pengetahuan serta izin-Nya sehingga Makalah
Hak Asasi Manusia dalam mata kuliah Civilization ini dapat diselesaikan dengan
baik.
Makalah Hak Asasi Manusia ini penulisannya
bertujuan untuk memenuhi kewajiban penulis dalam mengikuti Ujian Tengah
Semester dalam mata kuliah Civilization.
Makalah Hak Asasi Manusia ini tidak mungkin
terwujud tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun
tidak langsung. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu serta membimbing penulis dalam penyelesaian penulisan
laporan ini. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.
Allah S.W.T
2.
Junjungan Nabi Besar Muhammad SAW
3.
Kedua Orang Tua Penulis
4. Suhendroyono, SH.,MM.,M.Par, selaku
Ketua STiPRAM
5. Vina Dini Pravita, SS., Msi, Selaku
Dosen Mata Kuliah Civilization
6. Semua Rekan-rekan kelas S1-L
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih
jauh dari kesempurnaan. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk
pembaca. Demi kesempurnan makalah ini maka penulis mengharapkan kritik dan
saran dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca.Terima Kasih.
Yogyakarta, September 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu
anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
A. Pengertian Hak Asasi Manusia ?
B. Penjelasan Hak Asasi Manusia Pada Tataran Global ?
C. Bagaimana kronologis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Perang Sipil
Bosnia?
D. Bagaimana Solusi Menangani Masalah Pelanggaran HAM pada Perang Sipil
Bosnia ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pembahasan Hak Asasi Manusia
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu
diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua
orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau
asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM.
B.
Hak Asasi Manusia Pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1)
Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)
Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)
Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4)
Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1)
Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2)
Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)
Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan
Afrika:
1)
Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2)
Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3)
Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban
sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh
sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “Universal Decralation of
Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan
bahwa setiap orang mempunyai:
1)
Hak
untuk hidup
2)
Kemerdekaan
dan keamanan badan
3)
Hak
untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4)
Hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5)
Hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6)
Hak
untuk mendapat hak milik atas benda
7)
Hak
untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8)
Hak
untuk bebas memeluk agama
9)
Hak
untuk mendapat pekerjaan
10)
Hak
untuk berdagang
11)
Hak
untuk mendapatkan pendidikan
12)
Hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13)
Hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.2 Contoh HAM dan Pembahasannya
A.
Tragedi Perang
Sipil Bosnia
Negara pecahan Yugoslavia ini terletak di Barat Daya Eropa.
Luas negaranya 51.233 km2. Jumlah penduduk Bosnia sebanyak 3.800.000 jiwa
dengan presentase etnis di Bosnia 47 % bosnia, etnis Serbia 39 %, etnis kroasia
17 %.Bahasa yang digunakan adalah bahasa Serbo–Kroasia (bahasa resmi), Slow,
dan Serbia. Hasil pertanian yang paling banyak dihasilkan adalah jagung,
gandum, dan jawaaut. Mata uang yang digunakan adalah mata uang dinar. Bosnia
Herzegovina dibagi menjadi Federasi Bosnia dan Herzegovina dan Republika
Srpska. Distrik Brčko bukan bagian kedua entitas politik ini, tetapi diperintah
secara supranatural dan dijaga olehe tentara internasional. Federasi Bosnia dan
Herzegovina dibagi menjadi 10 kanton: Una-Sana, Posavina, Tuzla, Zenica-Doboj,
Podrinje Bosnia, Bosnia Tengah, Herzegovina-Neretva, Herzegovina Barat, Sarajevo,
Bosnia Barat.
Kekuatan yang berpengaruh dalam sejarah negeria Bosnia
muncul pada akhir abad ke-13, ketika wilayah tersebut ditaklukkan oleh kerajaan
Turki Usmani. Dalam perkembangannya, kaum Muslim Bosnia mendapatkan status sama
dengan orang Turki asli. Mereka menjadi tangan kanan orang Turki untuk
memerintah penduduk Bosnia yang tetap memeluk agama leluhurnya. Oleh karena itu
mereka menjadi pembela fanatik Kesultan Usmani untuk menjaga hak-hak istimewa
mereka. Ketika Turki melemah, negara-negara jajahannya
di Balkan memerdekakan diri. Salah satu di antaranya adalah Serbia. Negara yang
baru merdeka ini berusaha menggabungkan Bosnia namun ambisinya digagalkan oleh
kekaisaran Austria - Hongaria, yang mencaplok wilayah tersebut pada tahun 1908.
Hal tersebut kemudian mendorong kaum nasionalis Serbia membunuh putera mahkota
kekaisaran tersebut di Sarajevo pada tahun 1914, yang kemudian menyebabkan
pecahnya Perang Dunia I.
Setelah Perang Dunia I usai, Bosnia-Herzegovina,
bersama-sama dengan Kroasia, Slovenia, dan Vojvodina, diserahkan oleh Austria
kepada Kerajaan Serbia-Montenegro. Dari penggabungan ini muncullah Kerajaan
Yugoslavia (Slavia Selatan). Akan tetapi perpecahan segera melanda negeri itu akibat
pertentangan dua etnis utamanya. Orang Serbia berusaha membangun negara
kesatuan sementara orang Kroasia menginginkan federasi yang longgar. etnis
Bosnia terjebak dalam pertikaian tersebut karena kedua pihak memperebutkan
wilayah tersebut. Beberapa etnis Bosnia mendukung klaim Serbia dan menyebut
dirinya sebagai etnis Serbia. Namun lebih banyak lagi yang pro Kroasia dan
menyebut dirinya sebagai orang etnis Kroasia. Pertentangan tersebut kemudian
meledak menjadi kekerasan setelah Jerman Nazi menguasai Yugoslavia tahun 1941.
Setelah meraih kekuasaan atas Yugoslavia, Tito
berusaha membangun kembali persaudaran negeri itu di bawah bendera komunisme.
Dalam upayanya untuk mengatasi perselisihan antar kelompok etnis dan agama, dia
membentuk negeri itu menurut sistem federal yang ditarik berdasarkan etnisitas.
Bosnia, yang karena memiliki penduduk yang plural, merupakan ujian berat bagi
Tito. Orang Serbia menuntut penggabungan wilayah tersebut karena penduduk
Serbia yang hampir mencapai setengah dari total penduduk di sana pada masa itu.
Akan tetapi Tito menolaknya. Dia tidak ingin membuat Serbia menjadi kuat
seperti sebelumnya. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk memecah belah orang
Serbia. Wilayah Serbia diperkecil dengan membentuk dua republik federal (yaitu
Montenegro dan Makedonia) serta dua propinsi otonom (Vojvodina dan Kosovo).
Tito, sebagai seorang Kroasia-Bosnia, memutuskan bahwa wilayah
Bosnia-Herzegovina harus menjadi sebuah republik federal.
Dengan demikian, orang Serbia dapat diimbangi oleh
gabungan etnis Bosnia-Kroasia di wilayah tersebut. Selain itu, Tito memutuskan
bahwa etnis Bosnia diperbolehkan menyebut dirinya sebagai orang Muslimani
(Muslim) sehingga tidak perlu menyebut dirinya sebagai orang Muslim Serbia atau
Muslim Kroasia.
Dalam menghadapi ketidakpuasan atas keputusan
tersebut, rezim Tito memakai tangan besi untuk menghadapinya. Cara tersebut
memang efektif tapi hanya untuk sementara waktu. Ketika Tito meninggal,
pertikaian antar etnik dan menjurus kepada agama kembali meletus di Yugoslavia,
yang kemudian meruntuhkan negara tersebut.
Pada tahun 1389, orang–orang Utsmaniyah yang dipimpin
oleh Sultan Murad bin Orkhan berhasil meraih kemenangan yang meremukkan tentara
Serbia dalam perang Kosovo, dan menjadikan Bosnia sebagai bagian dari wilayah
Utsmaniyah (Turki) dari tahun 1463. Sejak saat itulah Islam mulai menyebar dan
mendarah daging di sana. Orang–orang Utsmaniyah telah menderita kerugian cukup
lama karena kekayaan lokal negeri ini disubsidi oleh orang–orang Eropa.
Pada tahun 1878, Austria berhasil menguasai dua
wilayah, yaitu Bosnia dan Herzegovina yang telah direbutnya dari tangan
pemerintahan Utsmaniyah. Maka, pada tahun 1908, kekaisaran Austria mengumumkan
penggabungan Bosnia dan Herzegovina ke dalam wilayahnya. Etnis Bosnia bangkit menentang
keputusan ini dengan segala kekuatan, tetapi usaha mereka berakhir dengan
sia–sia. Percikan awal yang menyebabkan terjadinya Perang Dunia I bermula dari
Sarajevo (ibukota Bosnia) sebagai pengaruh atas pembunuhan putra mahkota
Austria, Frans Ferdinand dan istrinya di tangan seorang pemuda bernama Princip
yang mengaku sebagai pemuda anggota gerakan Serbia raya. Peperangan ini telah
membawa kehancuran kekaisaran Austria/Hungaria. Maka, Hungaria memisahkan diri
dan mendirikan kerajaan Yugoslavia (dengan menjadikan Bosnia dan Herzegovina
sebagai bagian dari wilayahnya) pada tahun 1918.
Pada masa antara dua Perang Dunia ini, Bosnia berada
di bawah naungan kekuasaan Yugoslavia (Serbia–Kroasia–Slovenia). Pada tahun
1971, negara Federasi Yugoslavia mengizinkan etnis Bosnia untuk membentuk
daerah otonomi yang tergabung ke dalam federasi ini (pada masa presiden Bros
Tito).
Kemerdekaan
Bosnia dan Timbulnya Perang Saudara
Terjadinya
perubahan politik globalisasi membawa pangaruh di negara Federasi Yugoslavia. Perang
saudara di Yugoslavia diawali dengan merdekanya Kroasia dan Slovenia pada
tanggal 25 Juni 1991. Mereka memisahkan diri dari negara Federasi Yugoslavia.
Hal ini membuat Serbia marah karena rencananya mendirikan negara Serbia Raya
akan gagal apabila negara–negara bagian Yugoslavia satu per satu memisahkan
diri. Serbia tidak tinggal diam. Serbia melakukan penyerangan ke Slovenia dan
Kroasia untuk mencaplok kembali wilayah yang sudah meredeka itu menjadi wilayah
kekuasaan etnis Serbia.
Kemudian, lewat kehancuran Komunis pada tahun 1990,
parlemen Bosnia dan Herzegovina malakukan pemungutan suara pada tanggal 15
Oktober 1991 untuk mengusahakan pelepasan wilayah ini dari Yugoslavia, dan
hasilnya rakyat Bosnia dan Herzegovina sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaannya.
Bosnia mengumumkan kemerdekaannya di bawah kepemimpinan Ali Izzet Begovic yang
memenangkan pemilihan presiden pada tahun yang sama.
PBB dan negara–negara besar lalu merestuinya, juga
lebih dari 120 negara lainnya. Ketika Federasi Yugoslavia itu hancur,
tinggallah di Bosnia 60.000 tentara Serbia yang dengan persenjataan dan
perbekalan lengkap yang memungkinkan orang–orang Serbia yang minoritas menindas
kaum muslimin yang ada di Bosnia.
Tragedi
Kemanusiaan Bosnia Herzegovina
Sejak kemerdekaannya, Bosnia Herzegovina baru
merasakan kedukaan yang mendalam akibat konflik berdarah yang disebabkan oleh
permusuhan monster Serbia. Metode penghapusan ras ini dilakukan terhadap etnis
Bosnia sebagai upaya penghilangan etnis tertentu.
Konflik yang terjadi antara etnis Bosnia dan etnis
serbia berawal dari keinginan masyarakat Bosnia untuk memerdekakan diri dari
wilayah Serbia. Akibat dari jatuhnya kekuatan negara Yugoslavia menjadi
beberapa negara. Sehingga Bosnia yang merupakan bagian wilayah dari Yugoslavia
juga berusaha untuk memerdekakan dirinya. Hal ini yang kemudian ditentang oleh
masyarakat Serbia yang tetap menginginkan Bosnia menjadi wilayah dari negara
Serbia. Hal ini disebabkan karena letak etnis Serbia menginginkan menguasai
wilayah Bosnia dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Hal ini
menyingkirkan etnis asli Bosnia yang tidak menginginkan Bosnia kembali
menguasai mereka.
Konflik ini merupakan konflik lokal antara penduduk
asli Bosnia yang menginginkan kemerdekaan penuh bagi negara Bosnia sesuai
dengan referendum yang telah dilakukan masyarakat Bosnia. Namun hal ini
kemudian di tentang keras oleh etnis Serbia. Sehingga konflik ini kemudian
menjadi konflik antar etnis. Yaitu antara etnis Serbia dan etnis Bosnia yang
memang memiliki banyak perbedaan terutama soal keyakinan. Konflik ini kemudian
semakin besar mengingat ada upaya-upaya dari etnis Serbia yang didukung oleh
tentara dan presidennya untuk melakukan pembersihan etnis terhadap etnis
Bosnia.
Serbia membombardir ibukota Bosnia, Sarajevo dan kota
lainnya dibombardir habis–habisan, gerilyawan Bosnia ditangkap dan disiksa
dalam kamp–kamp konsentrasi dan puluhan ribu wanita muda dan gadis kecil Bosnia
diperkosa. Data menyebutkan bahwa korban kaum muslimin sepanjang perang ini
mencapai 200.000 orang yang terbunuh. Dunia pada saat
itu dipenuhi oleh korban pembantaian dan kuburan massal yang menakutkan yang
ditimpakan Serbia kepada etnis Bosnia.
Konflik ini semakin meningkat ketika Serbia
membombardir ibukota Bosnia, Sarajevo dan kota lainnya dibombardir
habis–habisan, gerilyawan Bosnia ditangkap dan disiksa dalam kamp–kamp
konsentrasi dan puluhan ribu wanita muda dan gadis kecil Bosnia diperkosa. Data
menyebutkan bahwa korban etnis Serbia sepanjang perang ini mencapai 200.000
orang yang terbunuh. Dunia pada saat itu dipenuhi oleh
korban penyembelihan dan kuburan massal yang menakutkan yang ditimpakan Serbia
kepada etnis Bosnia. Sampai pada awal 1993, konflik antara Serbia dan Bosnia
masih belum reda walaupun pasukan penjaga perdamaian PBB yang terdiri atas
tentara Amerika Serikat, Inggris, Perancis telah melakukan operasi pemeliharaan
perdamaian.
Pembantaian ribuan etnis Serbia di Srebrenica pada
Juli 1995 juga menjadi konflik ini semakin berkepanjangan. Dan menyebabkan
dinamika konflik Bosnia semakin meningkat. Sekitar 8.000 etnis Bosnia, yang
sebagian besar adalah pria dan anak laki-laki, dibantai dalam aksi yang paling
biadab dalam sejarah Eropa. Pembantaian berlangsung saat
pasukan Serbia menyerang wilayah aman dalam perlindungan PBB, yakni Srebrenica.
Pasukan Belanda yang berjaga di sana tidak mampu berbuat apa pun. Dalang
pembantaian itu Radovan Karadzic, yang saat itu menjabat pemimpin perang Bosnia
Serbia, dan Jenderal Ratko Mladic.
Pembantaian ini dimulai ketika para pengungsi yang
berasal dari etnis Serbia melakukan pelarian ke wilayah Srebrenica. Para
pengungsi ini menyangka bahwa wilayah Srebrenica merupakan wilayah aman karena
dijaga oleh pasukan NATO. Namun, ternyata itu hanyalah tipuan dari tentara
serbia untuk melakukan pembunuhan massal terhadap etnis Bosnia. Di wilayah ini
kemudian ditemukan kuburan massal etnis bosnia yang di kubur secara massal oleh
tentara Serbia.
B.
Upaya
Penyelesaian
Komunitas
Internasional banyak membantu mengakhiri konflik yang terjadi di Bosnia.
Pengiriman pasukan perdamaian yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,
NATO dan juga Upaya perundingan yang diprakarsai oleh Uni Eropa dan juga
Amerika Serikat. Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1992 Perserikatan
Bangsa-Bangsa membentuk UNPROFOR ( United Nation Protection Force) yaitu
pasukan perdamaian yang ditugaskan untuk menjaga perdamaian di negara-negara
pecahan Yugoslavia. Termasuk Bosnia. UNPROFOR ini terdiri dari negara-negara
anggota PBB yang mengirimkan pasukan perdamaiannya guna menjaga perdamaian di
Bosnia. Pasukan perdamain ini terdiri dari negara Amerika Serikat, Jerman,
Inggris, Prancis dan Indonesia tergabung dalam UNPROFOR ini. Sekitar 17.000
pasukan UNPROFOR tercatat dalam misi perdamaian di Yugoslavia termasuk Bosnia.
Indonesia juga tercatat membantu menjaga perdamaian di Bosnia dengan
mengirimkan pasukan Garuda 14 yang terdiri dari 25 anggota yang ditugaskan
untuk menjaga perdamaian di Bosnia dan juga memberikan bantuan medis dan
obat-obatan.
Selain
itu juga Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerukan kepada Serbia untuk menarik
pasukannya dari wilayah Bosnia dan meminta dilakukannya perundingan untuk
mengakhiri konflik tersebut. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengirimkan
utusannya sebagai mediasi guna mencari penyelesaian konflik antara Serbia dan
Bosnia. Perserikatan Bangsa-bangsa mengutus Lewis Mckeujic selaku kepala staf
UNPROFOR. Lewat letnan Mckeujic ini terjadi perundingan antara Serbia dan
Bosnia untuk membahas mengenai penyelesaian perang di kawasan tersebut.
Perundingan ini dilaksanakan di Sarajevo tahun 1992. Dalam perundingan ini
tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak dikarenakan pihak Bosnia
meninggalkan perundingan karena terjadi ledakan bom di Sarajevo yang banyak menewaskan
warga etnis Bosnia.
Uni
Eropa juga ikut berpartisipasi dalam proses perdamaian yang terjadi di Bosnia.
Masyarakat Uni Eropa mencoba mengajak kedua belah pihak yang bertikai untuk mau
melakukan perundingan guna menyelesaikan konflik tersebut. Masyarakat Uni Eropa
menjadi mediator perundingan antara Serbia dan juga Bosnia dalam perundingan
Lissabon yang dilaksanankan pada tahun 1992 guna mencari solusi kedua belah
pihak dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dalam perjanjian ini kedua belah
pihak sepakat menjadikan Bosnia sebagai negara Federasi yang terdiri dari tiga
etnis dan memiliki wilayah masing-masing dari etnis tersebut. Yaitu, etnis
Muslim Bosnia, etnis Serbia, dan etnis Kroat Kroasia. Namun perjanjian ini juga
belum mampu menghentikan kekerasan yang terjadi di Bosnia. Karena ledakan yang
terjadi di Sarajevo tersebut menyebabkan pihak Bosnia masih merasa terancam
walaupun telah terjadi kesepakatan.
NATO
sebagai sebuah pakta keamanan atlantik juga turut berpartisipasi dalam menjaga
perdamaian di kawasan Bosnia dan mengupayakan tercapainya perdamaian di wilayah
tersebut.Sekitar 35.000 pasukan NATO berada di wilayah-wilayah bekas negara
Federasi Yugoslavia, termasuk Bosnia. NATO jualah akhirnya yang memaksa Serbia
untuk melakukan perundingan perdamaian pada tahun 1995 dengan melakukan
penyerangan terhadap negara Serbia. Hal ini dilakukan karena upaya-upaya
perdamaian yang telah dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa
serta negara-negara lainnya belum mampu mengatasi krisis yang terjadi.
Beberapa perundingan yang diupayakan
oleh PBB, Uni Eropa Maupun negara-negara lain :
1.Perundingan Sarajevo. Pada tanggal
17 Maret 1992 dilaksanakan pertemuan yang kelima kalinya antara tokoh-tokoh
etnis Bosnia Herzegovina (Muslim, Kroasia dan Serbia) yang disponsori oleh
Masyarakat Eropa dibawah diplomat Portugal, Hose Cutleri, yang menyarankan
adanya kantonisasi. Bosnia Herzegovina akan menjadi negara yang terdiri dari 3
unit etnik dan tetap berada didalam batas wilayah yang ada sekarang. Usul
ditolak oleh Presiden Bosnia Herzegovina, Alija Izetbegovic yang mengakibatkan
tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan tersebut.
2.Pada tanggal 5 Nopember 1992,
dilaksanakan perundingan diantara ketiga kelompok pihak yang bertikai di Jenewa
untuk menyusun Undang-Undang Republik Bosnia Herzegovina. Pihak Muslim Bosnia
Herzegovina mendesak diberlakukannya regionalisasi Bosnia Herzegovina tanpa
berdasarkan etnis tetapi berdasarkan prinsip geografis. Pihak Serbia Bosnia
Herzegovina yang didukung oleh Kroasia Bosnia Herzegovina mendesak konsep
pembagian wilayah Bosnia Herzegovina berdasarkan 3etnis.
3.Pada tanggal 3 dan 4 Januari 1993,
para wakil dari 3 pihak yang bertikai di Bosnia Herzegovina mengadakan
perundingan paripurna untuk yang pertama kalinya di Jenewa. Ketua Bersama
Konperensi, Lord Owen dan Vance mengusulkan suatu peta yang membagi Bosnia
Herzegovina terdiri atas 10 propinsi dimana masing-masing mempunyai wewenang
yang luas dibandingkan dengan pemerintah pusat. Bosnia Herzegovina akan
merupakan negara desentralisasi dengan pemerintahan yang kuat di 10 provinsi
yang bukan berdasarkan etnis akan tetapi berdasarkan prinsip geografis,
historis dan komunikasi.
4.Pada tanggal 25 - 26 Mei 1994,
wakil pihak-pihak yang bertikai di wilayah Bosnia Herzegovina (Muslim Bosnia
Herzegovina, Serbia Bosnia Herzegovina dan Kroasia Bosnia Herzegovina) beserta
"Kontak Group" internasional masalah Bosnia Herzegovina (wakil negara
AS, Russia dan EU) mengadakan perundingan di Talloires (Perancis) guna mencari
upaya penyelesaian krisis yang terjadi di wilayah Bosnia Herzegovina.
Perundingan yang berlangsung selama 2 hari tersebut memfokuskan pembicaraan
tentang implementasi keputusan yang dibuat dalam pertemuan tingkat Menteri dari
negara AS, Russia dan kelompok EU pada tanggal 13 Mei 1994 di Jenewa yaitu
negara Federasi Muslim - Kroasia Bosnia Herzegovina dimasa yang akan datang
akan memiliki wilayah 51% dan Faksi Serbia Bosnia Herzegovina 49%. Tidak
terdapat hasil yang konkrit dari pertemuan tersebut namun disepakati perundingan
akan dilanjutkan kembali.
5.Pada tanggal 21 Juli 1994 wakil
dari pihak-pihak yang bertikai di Bosnia Herzegovina beserta anggota Kontak
Group mengadakan pertemuan di Jenewa guna membicarakan pengakhiran krisis di
Bosnia Herzegovina. Dalam pertemuan tersebut pihak-pihak yang bertikai
menyampaikan jawabannya atas proposal pembagian wilayah Bosnia Herzegovina yang
telah disampaikan 2 minggu sebelumnya. Pihak Muslim Bosnia Herzegovina dan
Kroasia Bosnia Herzegovina menerima proposal Kontak Group tersebut. Dilain
pihak wakil Serbia Bosnia Herzegovina menyampaikan jawabannya kepada Kontak
Group melalui suatu amplop yang disegel yang inti jawabannya mengatakan bahwa
Majelis Serbia Bosnia Herzegovina tidak dalam posisi untuk dapat memutuskan
mengenai peace plan Kontak Group tersebut karena proposal Kontak Group dinilai
tidak jelas. Dalam jawaban Serbia Bosnia Herzegovina tersebut mempermasalahkan
persetujuan-persetujuan konstitusional, persetujuan penghentian permusuhan,
masalah kota Sarajevo, masalah akses Serbia Bosnia Herzegovina ke Laut
Adriatik, persetujuan implementasi peace plan dan masalah-masalah pencabutan
sanksi-sanksi terhadap penduduk Serbia. Jawaban Serbia Bosnia Herzegovina
tersebut oleh Kontak Group (kecuali Russia) merupakan penolakan karena tidak memberikan
suatu jawaban.
Setelah
upaya-upaya yang dilakukan oleh PBB, Uni Eropa Maupun negara-negara lainnya
mengalami kegagalan dalam kurun waktu 1992 hingga 1994. Maka pada bulan Mei
tahun 1995 pakta keamanan atlantik (NATO) mengambil keputusan untuk melakukan
invasi militer ke wilayah Serbia. Invasi ini mendapatkan dukungan dari PBB dan
Uni Eropa serta Amerika Serikat guna memaksa Serbia untuk kembali melakukan
perundingan dalam upaya menyeesaikan konflik di wilayah tersebut. Target
operasi militer yang dilakukan oleh NATO ini adalah untuk menghancurkan
infrastruktur-infrastruktur yang ada di wilayah Serbia. NATO menjadi faktor
yang sangat berperan dalam upaya memaksa Serbia untuk kembali melakukan
perundingan guna mencapai perdamaian di Bosnia. Karena serangan yang dilakukan
oleh NATO tersebut berhasil memaksa Serbia untuk mau duduk dan melakukan
perundingan dengan Bosnia guna mencapai kesepakatan. Serangan NATO tersebut
berhasil melumpuhkan infrastruktur yang ada di Serbia.
Akhirnya
pada bulan November tahun 1995 Serbia dan Bosnia kembali berunding dan
melakukan perjanjian di Dayton Amerika Serikat. Perjanjian ini merupakan puncak
dari semua perjanjian yang telah diupayakan PBB, Uni Eropa maupun negara-negara
lainnya.Perjanjian Dayton adalah nama perjanjian untukmenghentikan perang di
Bosnia yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Perjanjian ini
disetujui di Pangkalan Udara Wright-Patterson diDyton,Ohio.
Pertemuan
tersebut berlangsung sejak 1 November hingga 2 November 1995. Peserta utamanya
adalah presiden Serbia, Slobodan Milošević, presiden Kroasia, Franjo Tuđman,
presiden Bosnia, Alija Izetbegović, kepala negosiator Amerika, Richard
Holbrooke dan Jenderal Wesley Clark.Persetujuannya ditanda tangani di Paris,
Perancis pada 14 Desember. Pembagian politik Bosnia-Herzegovina saat ini dan
struktur pemerintahannya merupakan hasil persetujuan dari Perjanjian Dayton.
Hasil
perundingan Dayton berisi antara lain sebagai berikut :
a. Bosnia Herzegovina tetap sebagai negara tunggal secara internasional
b.
Ibukota Sarajevo tetap bersatu di bawah federasi muslim Bosnia
c.
Penjahat perang seperti yang telah ditetapkan mahkamah internasional tidak
boleh memegang jabatan.
d.
Pengungsi berhak kembali ke tempatnya
e.
Pelaksanaan pemilu menunggu perjanjian Paris
C. Proses Peacebuilding Di Bosnia
Proses peacebuilding di Bosnia
sesuai dengan perjanjian Dayton adalah Bosnia menjadi sebuah negara tunggal
secara internasional. Sebelumnya selama Bosnia berada dibawah Yugoslavia,
Bosnia Herzegovina termasuk negara yang paling miskin dibandingkan
negara-negara bagian lain. Setelah kita lihat kondisi yang seperti itu kemudian
diperparah oleh konflik etnis dengan Serbia.
Untuk memulihkan kondisi perekonomian yang seperti itu, Bosnia masih mengandalkan bantuan-bantuan dari luar negeri seperti Bank Pembanguanan Islam (IDB) yang saat itu telah mendirikan Bank Internasional Bosnia pada September 2000. Bank tersebut dibentuk atas modal dasar sebesar 300 juta dolar AS dengan modal yang disetor sebesar 60 juta dolar AS. Modal tersebut antara lain berasal dari IDB serta bank Islam lainnya sebagai pendiri seperti Bank Islam Abu Dhabi, Bank Islam Dubai, Bank Islam Bahrain serta dari investor swasta muslim lainnya.
Untuk memulihkan kondisi perekonomian yang seperti itu, Bosnia masih mengandalkan bantuan-bantuan dari luar negeri seperti Bank Pembanguanan Islam (IDB) yang saat itu telah mendirikan Bank Internasional Bosnia pada September 2000. Bank tersebut dibentuk atas modal dasar sebesar 300 juta dolar AS dengan modal yang disetor sebesar 60 juta dolar AS. Modal tersebut antara lain berasal dari IDB serta bank Islam lainnya sebagai pendiri seperti Bank Islam Abu Dhabi, Bank Islam Dubai, Bank Islam Bahrain serta dari investor swasta muslim lainnya.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa menetapkan konflik Bosnia sebagai pembersihan etnis yang
dilakukan etnis Serbia terhadap etnis Bosnia dan memutuskan untuk membawa kasus
ini ke mahkamah internasional untuk kejahatan Yugoslavia (ICTY). Kemudian
mahkamah internasional menetapkan beberapa nama sebagai pelaku kejahatan perang
di Bosnia terkait dengan pembersihan etnis tersebut. Diantaranya adalah : Slobadan
Milosevic selaku presiden
dari Serbia, Jendral Radovan Karadjic,
dan jendral Ratko Mladic.
Slobodan Milosevic telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberikan hukuman penjara. Dan akhirnya meninggla di tahanan ketika proses hukuman masih berlangsung, sedangkan jendral Ratko Mladic pada tahun 2008 telah berhasil di tangkap di wilayah Serbia dan kini dalam proses persidangan. Sedangkan untuk jendral Ratko Mladic hingga saat ini masih menjadi buron.
Slobodan Milosevic telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberikan hukuman penjara. Dan akhirnya meninggla di tahanan ketika proses hukuman masih berlangsung, sedangkan jendral Ratko Mladic pada tahun 2008 telah berhasil di tangkap di wilayah Serbia dan kini dalam proses persidangan. Sedangkan untuk jendral Ratko Mladic hingga saat ini masih menjadi buron.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perang Yugoslavia, yang berawalan pada
tahun 1990an, telah memberikan beberapa akibat seperti terpecahnya Yugoslavia
menjadi beberapa Negara , seperti Serbia dan Bosnia, serta terlaksananya
beberapa pelanggaran HHI sesuai dengan konvensi Jenewa oleh beberapa aktor
penjahat Internasional yang pada umumnya juga merupakan komandan seperti Zlatko
Aleksovski (komandan penjara) dan Jenderal Tihomir Blaskic (komandan dewan
pertahanan kroasia). Pelanggaran HHI terbesar yang dilakukan adalah ketika
terjadinya konflik Serbia – Bosnia, dimana Bosnia ingin memerdekakan negaranya
dari kedaulatan Serbia yang semenjak itu berhasil merdeka dari Yugoslavia, yang
tidak disetujui oleh pihak Serbia. Akibatnya, sekitar dua ratus ribu korban
terbunuh. Meskipun konflik tersebut sudah dapat diselesaikan dan para pelanggar
HHI sudah dapat diadili di International Court of Justice, dampak yang
diberikan akibat dari perang Yugoslavia, khususnya dari konflik Serbia –
Bosnia, cukup besar terhadap stabilitas keamanan global. Kasus ini juga
merupakan bukti yang cukup nyata bahwa keinginan untuk memiliki power,
memperluas itu kekuasaan, serta menjajahi pihak yang powerless atau yang
lemah masih ada. Semoga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di masa yang
akan datang.
3.2 Saran
HAM
adalah hak yang di miliki semua umat manusia di dunia ini Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Idjehar, Muhammad
Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar