Selasa, 06 Juni 2017

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA



Berdasarkan pengalaman saya dari tugas yang di berikan dosen,saya ingin membagi sedikit ilmu saya melalui postingan ini,semoga para pelajar atau mahasiswa yang membutuhkan referensi dapat menjadikan ini sebagai contoh atau patokan dalam menyelesaikan tugas.
selamat membaca





MAKALAH HAK ASASI MANUSIA
CIVILIZATION

DISUSUN OLEH:
ANDI ELA APRILIA B. (16.2402)
HARITSA MAYANDINI (16.2417)

S1-L HOSPITALITY

TAHUN AJARAN
2016/2017

SEKOLAH TINGGI PARIWISATA AMBARRUKMO YOGYAKARTA
JL Laksda Adisucipto, Km. 5, Sleman, 55281, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281 Phone(0274) 485650
KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur penulis  panjatkan Ke Hadirat Allah Swt, yang telah memberikan segala rahmat dan ilmu pengetahuan serta izin-Nya sehingga Makalah Hak Asasi Manusia dalam mata kuliah Civilization ini dapat diselesaikan dengan baik.
Makalah Hak Asasi Manusia ini penulisannya bertujuan untuk memenuhi kewajiban penulis dalam mengikuti Ujian Tengah Semester dalam mata kuliah Civilization.
Makalah Hak Asasi Manusia ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu serta membimbing penulis dalam penyelesaian penulisan laporan ini. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Allah S.W.T
2.      Junjungan Nabi Besar Muhammad SAW
3.      Kedua Orang Tua Penulis
4.      Suhendroyono, SH.,MM.,M.Par, selaku Ketua STiPRAM
5.      Vina Dini Pravita, SS., Msi, Selaku Dosen Mata Kuliah Civilization
6.      Semua Rekan-rekan kelas S1-L
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk pembaca. Demi kesempurnan makalah ini maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari berbagai pihak yang bersifat membangun.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.Terima Kasih.

                                                                                                   Yogyakarta,    September 2016


        Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

1.2     Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
A. Pengertian Hak Asasi Manusia ?
B. Penjelasan Hak Asasi Manusia Pada Tataran Global ?
C. Bagaimana kronologis Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Perang Sipil Bosnia?
D. Bagaimana Solusi Menangani Masalah Pelanggaran HAM pada Perang Sipil Bosnia ?















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembahasan Hak Asasi Manusia
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

B.     Hak Asasi Manusia Pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat
1)      Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2)      Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3)      Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4)      Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis;
1)      Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2)      Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3)      Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1)      Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2)      Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3)      Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
1)       Hak untuk hidup
2)       Kemerdekaan dan keamanan badan
3)      Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
4)      Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
5)      Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6)      Hak untuk mendapat hak milik atas benda
7)      Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
8)      Hak untuk bebas memeluk agama
9)      Hak untuk mendapat pekerjaan
10)   Hak untuk berdagang
11)  Hak untuk mendapatkan pendidikan
12)   Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
13)   Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.


2.2  Contoh HAM dan Pembahasannya

A.    Tragedi Perang Sipil Bosnia

Negara pecahan Yugoslavia ini terletak di Barat Daya Eropa. Luas negaranya 51.233 km2. Jumlah penduduk Bosnia sebanyak 3.800.000 jiwa dengan presentase etnis di Bosnia 47 % bosnia, etnis Serbia 39 %, etnis kroasia 17 %.Bahasa yang digunakan adalah bahasa Serbo–Kroasia (bahasa resmi), Slow, dan Serbia. Hasil pertanian yang paling banyak dihasilkan adalah jagung, gandum, dan jawaaut. Mata uang yang digunakan adalah mata uang dinar. Bosnia Herzegovina dibagi menjadi Federasi Bosnia dan Herzegovina dan Republika Srpska. Distrik Brčko bukan bagian kedua entitas politik ini, tetapi diperintah secara supranatural dan dijaga olehe tentara internasional. Federasi Bosnia dan Herzegovina dibagi menjadi 10 kanton: Una-Sana, Posavina, Tuzla, Zenica-Doboj, Podrinje Bosnia, Bosnia Tengah, Herzegovina-Neretva, Herzegovina Barat, Sarajevo, Bosnia Barat.
Kekuatan yang berpengaruh dalam sejarah negeria Bosnia muncul pada akhir abad ke-13, ketika wilayah tersebut ditaklukkan oleh kerajaan Turki Usmani. Dalam perkembangannya, kaum Muslim Bosnia mendapatkan status sama dengan orang Turki asli. Mereka menjadi tangan kanan orang Turki untuk memerintah penduduk Bosnia yang tetap memeluk agama leluhurnya. Oleh karena itu mereka menjadi pembela fanatik Kesultan Usmani untuk menjaga hak-hak istimewa mereka. Ketika Turki melemah, negara-negara jajahannya di Balkan memerdekakan diri. Salah satu di antaranya adalah Serbia. Negara yang baru merdeka ini berusaha menggabungkan Bosnia namun ambisinya digagalkan oleh kekaisaran Austria - Hongaria, yang mencaplok wilayah tersebut pada tahun 1908. Hal tersebut kemudian mendorong kaum nasionalis Serbia membunuh putera mahkota kekaisaran tersebut di Sarajevo pada tahun 1914, yang kemudian menyebabkan pecahnya Perang Dunia I.
Setelah Perang Dunia I usai, Bosnia-Herzegovina, bersama-sama dengan Kroasia, Slovenia, dan Vojvodina, diserahkan oleh Austria kepada Kerajaan Serbia-Montenegro. Dari penggabungan ini muncullah Kerajaan Yugoslavia (Slavia Selatan). Akan tetapi perpecahan segera melanda negeri itu akibat pertentangan dua etnis utamanya. Orang Serbia berusaha membangun negara kesatuan sementara orang Kroasia menginginkan federasi yang longgar. etnis Bosnia terjebak dalam pertikaian tersebut karena kedua pihak memperebutkan wilayah tersebut. Beberapa etnis Bosnia mendukung klaim Serbia dan menyebut dirinya sebagai etnis Serbia. Namun lebih banyak lagi yang pro Kroasia dan menyebut dirinya sebagai orang etnis Kroasia. Pertentangan tersebut kemudian meledak menjadi kekerasan setelah Jerman Nazi menguasai Yugoslavia tahun 1941.
Setelah meraih kekuasaan atas Yugoslavia, Tito berusaha membangun kembali persaudaran negeri itu di bawah bendera komunisme. Dalam upayanya untuk mengatasi perselisihan antar kelompok etnis dan agama, dia membentuk negeri itu menurut sistem federal yang ditarik berdasarkan etnisitas. Bosnia, yang karena memiliki penduduk yang plural, merupakan ujian berat bagi Tito. Orang Serbia menuntut penggabungan wilayah tersebut karena penduduk Serbia yang hampir mencapai setengah dari total penduduk di sana pada masa itu. Akan tetapi Tito menolaknya. Dia tidak ingin membuat Serbia menjadi kuat seperti sebelumnya. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk memecah belah orang Serbia. Wilayah Serbia diperkecil dengan membentuk dua republik federal (yaitu Montenegro dan Makedonia) serta dua propinsi otonom (Vojvodina dan Kosovo). Tito, sebagai seorang Kroasia-Bosnia, memutuskan bahwa wilayah Bosnia-Herzegovina harus menjadi sebuah republik federal.
Dengan demikian, orang Serbia dapat diimbangi oleh gabungan etnis Bosnia-Kroasia di wilayah tersebut. Selain itu, Tito memutuskan bahwa etnis Bosnia diperbolehkan menyebut dirinya sebagai orang Muslimani (Muslim) sehingga tidak perlu menyebut dirinya sebagai orang Muslim Serbia atau Muslim Kroasia.
Dalam menghadapi ketidakpuasan atas keputusan tersebut, rezim Tito memakai tangan besi untuk menghadapinya. Cara tersebut memang efektif tapi hanya untuk sementara waktu. Ketika Tito meninggal, pertikaian antar etnik dan menjurus kepada agama kembali meletus di Yugoslavia, yang kemudian meruntuhkan negara tersebut.
Pada tahun 1389, orang–orang Utsmaniyah yang dipimpin oleh Sultan Murad bin Orkhan berhasil meraih kemenangan yang meremukkan tentara Serbia dalam perang Kosovo, dan menjadikan Bosnia sebagai bagian dari wilayah Utsmaniyah (Turki) dari tahun 1463. Sejak saat itulah Islam mulai menyebar dan mendarah daging di sana. Orang–orang Utsmaniyah telah menderita kerugian cukup lama karena kekayaan lokal negeri ini disubsidi oleh orang–orang Eropa.
Pada tahun 1878, Austria berhasil menguasai dua wilayah, yaitu Bosnia dan Herzegovina yang telah direbutnya dari tangan pemerintahan Utsmaniyah. Maka, pada tahun 1908, kekaisaran Austria mengumumkan penggabungan Bosnia dan Herzegovina ke dalam wilayahnya. Etnis Bosnia bangkit menentang keputusan ini dengan segala kekuatan, tetapi usaha mereka berakhir dengan sia–sia. Percikan awal yang menyebabkan terjadinya Perang Dunia I bermula dari Sarajevo (ibukota Bosnia) sebagai pengaruh atas pembunuhan putra mahkota Austria, Frans Ferdinand dan istrinya di tangan seorang pemuda bernama Princip yang mengaku sebagai pemuda anggota gerakan Serbia raya. Peperangan ini telah membawa kehancuran kekaisaran Austria/Hungaria. Maka, Hungaria memisahkan diri dan mendirikan kerajaan Yugoslavia (dengan menjadikan Bosnia dan Herzegovina sebagai bagian dari wilayahnya) pada tahun 1918.
Pada masa antara dua Perang Dunia ini, Bosnia berada di bawah naungan kekuasaan Yugoslavia (Serbia–Kroasia–Slovenia). Pada tahun 1971, negara Federasi Yugoslavia mengizinkan etnis Bosnia untuk membentuk daerah otonomi yang tergabung ke dalam federasi ini (pada masa presiden Bros Tito).



Kemerdekaan Bosnia dan Timbulnya Perang Saudara
Terjadinya perubahan politik globalisasi membawa pangaruh di negara Federasi Yugoslavia. Perang saudara di Yugoslavia diawali dengan merdekanya Kroasia dan Slovenia pada tanggal 25 Juni 1991. Mereka memisahkan diri dari negara Federasi Yugoslavia. Hal ini membuat Serbia marah karena rencananya mendirikan negara Serbia Raya akan gagal apabila negara–negara bagian Yugoslavia satu per satu memisahkan diri. Serbia tidak tinggal diam. Serbia melakukan penyerangan ke Slovenia dan Kroasia untuk mencaplok kembali wilayah yang sudah meredeka itu menjadi wilayah kekuasaan etnis Serbia.
Kemudian, lewat kehancuran Komunis pada tahun 1990, parlemen Bosnia dan Herzegovina malakukan pemungutan suara pada tanggal 15 Oktober 1991 untuk mengusahakan pelepasan wilayah ini dari Yugoslavia, dan hasilnya rakyat Bosnia dan Herzegovina sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaannya. Bosnia mengumumkan kemerdekaannya di bawah kepemimpinan Ali Izzet Begovic yang memenangkan pemilihan presiden pada tahun yang sama.
PBB dan negara–negara besar lalu merestuinya, juga lebih dari 120 negara lainnya. Ketika Federasi Yugoslavia itu hancur, tinggallah di Bosnia 60.000 tentara Serbia yang dengan persenjataan dan perbekalan lengkap yang memungkinkan orang–orang Serbia yang minoritas menindas kaum muslimin yang ada di Bosnia.

Tragedi Kemanusiaan Bosnia Herzegovina
Sejak kemerdekaannya, Bosnia Herzegovina baru merasakan kedukaan yang mendalam akibat konflik berdarah yang disebabkan oleh permusuhan monster Serbia. Metode penghapusan ras ini dilakukan terhadap etnis Bosnia sebagai upaya penghilangan etnis tertentu.
Konflik yang terjadi antara etnis Bosnia dan etnis serbia berawal dari keinginan masyarakat Bosnia untuk memerdekakan diri dari wilayah Serbia. Akibat dari jatuhnya kekuatan negara Yugoslavia menjadi beberapa negara. Sehingga Bosnia yang merupakan bagian wilayah dari Yugoslavia juga berusaha untuk memerdekakan dirinya. Hal ini yang kemudian ditentang oleh masyarakat Serbia yang tetap menginginkan Bosnia menjadi wilayah dari negara Serbia. Hal ini disebabkan karena letak etnis Serbia menginginkan menguasai wilayah Bosnia dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Hal ini menyingkirkan etnis asli Bosnia yang tidak menginginkan Bosnia kembali menguasai mereka.
Konflik ini merupakan konflik lokal antara penduduk asli Bosnia yang menginginkan kemerdekaan penuh bagi negara Bosnia sesuai dengan referendum yang telah dilakukan masyarakat Bosnia. Namun hal ini kemudian di tentang keras oleh etnis Serbia. Sehingga konflik ini kemudian menjadi konflik antar etnis. Yaitu antara etnis Serbia dan etnis Bosnia yang memang memiliki banyak perbedaan terutama soal keyakinan. Konflik ini kemudian semakin besar mengingat ada upaya-upaya dari etnis Serbia yang didukung oleh tentara dan presidennya untuk melakukan pembersihan etnis terhadap etnis Bosnia.
Serbia membombardir ibukota Bosnia, Sarajevo dan kota lainnya dibombardir habis–habisan, gerilyawan Bosnia ditangkap dan disiksa dalam kamp–kamp konsentrasi dan puluhan ribu wanita muda dan gadis kecil Bosnia diperkosa. Data menyebutkan bahwa korban kaum muslimin sepanjang perang ini mencapai 200.000 orang yang terbunuh. Dunia pada saat itu dipenuhi oleh korban pembantaian dan kuburan massal yang menakutkan yang ditimpakan Serbia kepada etnis Bosnia.
Konflik ini semakin meningkat ketika Serbia membombardir ibukota Bosnia, Sarajevo dan kota lainnya dibombardir habis–habisan, gerilyawan Bosnia ditangkap dan disiksa dalam kamp–kamp konsentrasi dan puluhan ribu wanita muda dan gadis kecil Bosnia diperkosa. Data menyebutkan bahwa korban etnis Serbia sepanjang perang ini mencapai 200.000 orang yang terbunuh. Dunia pada saat itu dipenuhi oleh korban penyembelihan dan kuburan massal yang menakutkan yang ditimpakan Serbia kepada etnis Bosnia. Sampai pada awal 1993, konflik antara Serbia dan Bosnia masih belum reda walaupun pasukan penjaga perdamaian PBB yang terdiri atas tentara Amerika Serikat, Inggris, Perancis telah melakukan operasi pemeliharaan perdamaian.
Pembantaian ribuan etnis Serbia di Srebrenica pada Juli 1995 juga menjadi konflik ini semakin berkepanjangan. Dan menyebabkan dinamika konflik Bosnia semakin meningkat. Sekitar 8.000 etnis Bosnia, yang sebagian besar adalah pria dan anak laki-laki, dibantai dalam aksi yang paling biadab dalam sejarah Eropa. Pembantaian berlangsung saat pasukan Serbia menyerang wilayah aman dalam perlindungan PBB, yakni Srebrenica. Pasukan Belanda yang berjaga di sana tidak mampu berbuat apa pun. Dalang pembantaian itu Radovan Karadzic, yang saat itu menjabat pemimpin perang Bosnia Serbia, dan Jenderal Ratko Mladic.
Pembantaian ini dimulai ketika para pengungsi yang berasal dari etnis Serbia melakukan pelarian ke wilayah Srebrenica. Para pengungsi ini menyangka bahwa wilayah Srebrenica merupakan wilayah aman karena dijaga oleh pasukan NATO. Namun, ternyata itu hanyalah tipuan dari tentara serbia untuk melakukan pembunuhan massal terhadap etnis Bosnia. Di wilayah ini kemudian ditemukan kuburan massal etnis bosnia yang di kubur secara massal oleh tentara Serbia.


B.     Upaya Penyelesaian

Komunitas Internasional banyak membantu mengakhiri konflik yang terjadi di Bosnia. Pengiriman pasukan perdamaian yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, NATO dan juga Upaya perundingan yang diprakarsai oleh Uni Eropa dan juga Amerika Serikat. Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1992 Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk UNPROFOR ( United Nation Protection Force) yaitu pasukan perdamaian yang ditugaskan untuk menjaga perdamaian di negara-negara pecahan Yugoslavia. Termasuk Bosnia. UNPROFOR ini terdiri dari negara-negara anggota PBB yang mengirimkan pasukan perdamaiannya guna menjaga perdamaian di Bosnia. Pasukan perdamain ini terdiri dari negara Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Prancis dan Indonesia tergabung dalam UNPROFOR ini. Sekitar 17.000 pasukan UNPROFOR tercatat dalam misi perdamaian di Yugoslavia termasuk Bosnia. Indonesia juga tercatat membantu menjaga perdamaian di Bosnia dengan mengirimkan pasukan Garuda 14 yang terdiri dari 25 anggota yang ditugaskan untuk menjaga perdamaian di Bosnia dan juga memberikan bantuan medis dan obat-obatan.


Selain itu juga Perserikatan Bangsa-Bangsa menyerukan kepada Serbia untuk menarik pasukannya dari wilayah Bosnia dan meminta dilakukannya perundingan untuk mengakhiri konflik tersebut. Perserikatan Bangsa-Bangsa juga mengirimkan utusannya sebagai mediasi guna mencari penyelesaian konflik antara Serbia dan Bosnia. Perserikatan Bangsa-bangsa mengutus Lewis Mckeujic selaku kepala staf UNPROFOR. Lewat letnan Mckeujic ini terjadi perundingan antara Serbia dan Bosnia untuk membahas mengenai penyelesaian perang di kawasan tersebut. Perundingan ini dilaksanakan di Sarajevo tahun 1992. Dalam perundingan ini tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak dikarenakan pihak Bosnia meninggalkan perundingan karena terjadi ledakan bom di Sarajevo yang banyak menewaskan warga etnis Bosnia.

Uni Eropa juga ikut berpartisipasi dalam proses perdamaian yang terjadi di Bosnia. Masyarakat Uni Eropa mencoba mengajak kedua belah pihak yang bertikai untuk mau melakukan perundingan guna menyelesaikan konflik tersebut. Masyarakat Uni Eropa menjadi mediator perundingan antara Serbia dan juga Bosnia dalam perundingan Lissabon yang dilaksanankan pada tahun 1992 guna mencari solusi kedua belah pihak dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dalam perjanjian ini kedua belah pihak sepakat menjadikan Bosnia sebagai negara Federasi yang terdiri dari tiga etnis dan memiliki wilayah masing-masing dari etnis tersebut. Yaitu, etnis Muslim Bosnia, etnis Serbia, dan etnis Kroat Kroasia. Namun perjanjian ini juga belum mampu menghentikan kekerasan yang terjadi di Bosnia. Karena ledakan yang terjadi di Sarajevo tersebut menyebabkan pihak Bosnia masih merasa terancam walaupun telah terjadi kesepakatan.


NATO sebagai sebuah pakta keamanan atlantik juga turut berpartisipasi dalam menjaga perdamaian di kawasan Bosnia dan mengupayakan tercapainya perdamaian di wilayah tersebut.Sekitar 35.000 pasukan NATO berada di wilayah-wilayah bekas negara Federasi Yugoslavia, termasuk Bosnia. NATO jualah akhirnya yang memaksa Serbia untuk melakukan perundingan perdamaian pada tahun 1995 dengan melakukan penyerangan terhadap negara Serbia. Hal ini dilakukan karena upaya-upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa serta negara-negara lainnya belum mampu mengatasi krisis yang terjadi.

Beberapa perundingan yang diupayakan oleh PBB, Uni Eropa Maupun negara-negara lain :

1.Perundingan Sarajevo. Pada tanggal 17 Maret 1992 dilaksanakan pertemuan yang kelima kalinya antara tokoh-tokoh etnis Bosnia Herzegovina (Muslim, Kroasia dan Serbia) yang disponsori oleh Masyarakat Eropa dibawah diplomat Portugal, Hose Cutleri, yang menyarankan adanya kantonisasi. Bosnia Herzegovina akan menjadi negara yang terdiri dari 3 unit etnik dan tetap berada didalam batas wilayah yang ada sekarang. Usul ditolak oleh Presiden Bosnia Herzegovina, Alija Izetbegovic yang mengakibatkan tidak tercapainya kesepakatan dalam perundingan tersebut.
2.Pada tanggal 5 Nopember 1992, dilaksanakan perundingan diantara ketiga kelompok pihak yang bertikai di Jenewa untuk menyusun Undang-Undang Republik Bosnia Herzegovina. Pihak Muslim Bosnia Herzegovina mendesak diberlakukannya regionalisasi Bosnia Herzegovina tanpa berdasarkan etnis tetapi berdasarkan prinsip geografis. Pihak Serbia Bosnia Herzegovina yang didukung oleh Kroasia Bosnia Herzegovina mendesak konsep pembagian wilayah Bosnia Herzegovina berdasarkan 3etnis.
3.Pada tanggal 3 dan 4 Januari 1993, para wakil dari 3 pihak yang bertikai di Bosnia Herzegovina mengadakan perundingan paripurna untuk yang pertama kalinya di Jenewa. Ketua Bersama Konperensi, Lord Owen dan Vance mengusulkan suatu peta yang membagi Bosnia Herzegovina terdiri atas 10 propinsi dimana masing-masing mempunyai wewenang yang luas dibandingkan dengan pemerintah pusat. Bosnia Herzegovina akan merupakan negara desentralisasi dengan pemerintahan yang kuat di 10 provinsi yang bukan berdasarkan etnis akan tetapi berdasarkan prinsip geografis, historis dan komunikasi.
4.Pada tanggal 25 - 26 Mei 1994, wakil pihak-pihak yang bertikai di wilayah Bosnia Herzegovina (Muslim Bosnia Herzegovina, Serbia Bosnia Herzegovina dan Kroasia Bosnia Herzegovina) beserta "Kontak Group" internasional masalah Bosnia Herzegovina (wakil negara AS, Russia dan EU) mengadakan perundingan di Talloires (Perancis) guna mencari upaya penyelesaian krisis yang terjadi di wilayah Bosnia Herzegovina. Perundingan yang berlangsung selama 2 hari tersebut memfokuskan pembicaraan tentang implementasi keputusan yang dibuat dalam pertemuan tingkat Menteri dari negara AS, Russia dan kelompok EU pada tanggal 13 Mei 1994 di Jenewa yaitu negara Federasi Muslim - Kroasia Bosnia Herzegovina dimasa yang akan datang akan memiliki wilayah 51% dan Faksi Serbia Bosnia Herzegovina 49%. Tidak terdapat hasil yang konkrit dari pertemuan tersebut namun disepakati perundingan akan dilanjutkan kembali.
5.Pada tanggal 21 Juli 1994 wakil dari pihak-pihak yang bertikai di Bosnia Herzegovina beserta anggota Kontak Group mengadakan pertemuan di Jenewa guna membicarakan pengakhiran krisis di Bosnia Herzegovina. Dalam pertemuan tersebut pihak-pihak yang bertikai menyampaikan jawabannya atas proposal pembagian wilayah Bosnia Herzegovina yang telah disampaikan 2 minggu sebelumnya. Pihak Muslim Bosnia Herzegovina dan Kroasia Bosnia Herzegovina menerima proposal Kontak Group tersebut. Dilain pihak wakil Serbia Bosnia Herzegovina menyampaikan jawabannya kepada Kontak Group melalui suatu amplop yang disegel yang inti jawabannya mengatakan bahwa Majelis Serbia Bosnia Herzegovina tidak dalam posisi untuk dapat memutuskan mengenai peace plan Kontak Group tersebut karena proposal Kontak Group dinilai tidak jelas. Dalam jawaban Serbia Bosnia Herzegovina tersebut mempermasalahkan persetujuan-persetujuan konstitusional, persetujuan penghentian permusuhan, masalah kota Sarajevo, masalah akses Serbia Bosnia Herzegovina ke Laut Adriatik, persetujuan implementasi peace plan dan masalah-masalah pencabutan sanksi-sanksi terhadap penduduk Serbia. Jawaban Serbia Bosnia Herzegovina tersebut oleh Kontak Group (kecuali Russia) merupakan penolakan karena tidak memberikan suatu jawaban.


Setelah upaya-upaya yang dilakukan oleh PBB, Uni Eropa Maupun negara-negara lainnya mengalami kegagalan dalam kurun waktu 1992 hingga 1994. Maka pada bulan Mei tahun 1995 pakta keamanan atlantik (NATO) mengambil keputusan untuk melakukan invasi militer ke wilayah Serbia. Invasi ini mendapatkan dukungan dari PBB dan Uni Eropa serta Amerika Serikat guna memaksa Serbia untuk kembali melakukan perundingan dalam upaya menyeesaikan konflik di wilayah tersebut. Target operasi militer yang dilakukan oleh NATO ini adalah untuk menghancurkan infrastruktur-infrastruktur yang ada di wilayah Serbia. NATO menjadi faktor yang sangat berperan dalam upaya memaksa Serbia untuk kembali melakukan perundingan guna mencapai perdamaian di Bosnia. Karena serangan yang dilakukan oleh NATO tersebut berhasil memaksa Serbia untuk mau duduk dan melakukan perundingan dengan Bosnia guna mencapai kesepakatan. Serangan NATO tersebut berhasil melumpuhkan infrastruktur yang ada di Serbia.
Akhirnya pada bulan November tahun 1995 Serbia dan Bosnia kembali berunding dan melakukan perjanjian di Dayton Amerika Serikat. Perjanjian ini merupakan puncak dari semua perjanjian yang telah diupayakan PBB, Uni Eropa maupun negara-negara lainnya.Perjanjian Dayton adalah nama perjanjian untukmenghentikan perang di Bosnia yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Perjanjian ini disetujui di Pangkalan Udara Wright-Patterson diDyton,Ohio.

Pertemuan tersebut berlangsung sejak 1 November hingga 2 November 1995. Peserta utamanya adalah presiden Serbia, Slobodan Milošević, presiden Kroasia, Franjo Tuđman, presiden Bosnia, Alija Izetbegović, kepala negosiator Amerika, Richard Holbrooke dan Jenderal Wesley Clark.Persetujuannya ditanda tangani di Paris, Perancis pada 14 Desember. Pembagian politik Bosnia-Herzegovina saat ini dan struktur pemerintahannya merupakan hasil persetujuan dari        Perjanjian        Dayton.


Hasil perundingan Dayton berisi antara lain sebagai berikut :

a. Bosnia Herzegovina tetap sebagai negara tunggal secara internasional
b. Ibukota Sarajevo tetap bersatu di bawah federasi muslim Bosnia
c. Penjahat perang seperti yang telah ditetapkan mahkamah internasional tidak boleh memegang jabatan.
d. Pengungsi berhak kembali ke tempatnya
e. Pelaksanaan pemilu menunggu perjanjian Paris


C. Proses Peacebuilding Di Bosnia
Proses peacebuilding di Bosnia sesuai dengan perjanjian Dayton adalah Bosnia menjadi sebuah negara tunggal secara internasional. Sebelumnya selama Bosnia berada dibawah Yugoslavia, Bosnia Herzegovina termasuk negara yang paling miskin dibandingkan negara-negara bagian lain. Setelah kita lihat kondisi yang seperti itu kemudian diperparah oleh konflik etnis        dengan            Serbia.

             Untuk memulihkan kondisi perekonomian yang seperti itu, Bosnia masih mengandalkan bantuan-bantuan dari luar negeri seperti Bank Pembanguanan Islam (IDB) yang saat itu telah mendirikan Bank Internasional Bosnia pada September 2000. Bank tersebut dibentuk atas modal dasar sebesar 300 juta dolar AS dengan modal yang disetor sebesar 60 juta dolar AS. Modal tersebut antara lain berasal dari IDB serta bank Islam lainnya sebagai pendiri seperti Bank Islam Abu Dhabi, Bank Islam Dubai, Bank Islam Bahrain serta dari investor swasta muslim           lainnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan konflik Bosnia sebagai pembersihan etnis yang dilakukan etnis Serbia terhadap etnis Bosnia dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke mahkamah internasional untuk kejahatan Yugoslavia (ICTY). Kemudian mahkamah internasional menetapkan beberapa nama sebagai pelaku kejahatan perang di Bosnia terkait dengan pembersihan etnis tersebut. Diantaranya adalah : Slobadan Milosevic selaku presiden
dari Serbia, Jendral Radovan Karadjic, dan jendral Ratko Mladic.
Slobodan Milosevic telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberikan hukuman penjara. Dan akhirnya meninggla di tahanan ketika proses hukuman masih berlangsung, sedangkan jendral Ratko Mladic pada tahun 2008 telah berhasil di tangkap di wilayah Serbia dan kini dalam proses persidangan. Sedangkan untuk jendral Ratko Mladic hingga saat ini masih menjadi buron.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Perang Yugoslavia, yang berawalan pada tahun 1990an, telah memberikan beberapa akibat seperti terpecahnya Yugoslavia menjadi beberapa Negara , seperti Serbia dan Bosnia, serta terlaksananya beberapa pelanggaran HHI sesuai dengan konvensi Jenewa oleh beberapa aktor penjahat Internasional yang pada umumnya juga merupakan komandan seperti Zlatko Aleksovski (komandan penjara) dan Jenderal Tihomir Blaskic (komandan dewan pertahanan kroasia). Pelanggaran HHI terbesar yang dilakukan adalah ketika terjadinya konflik Serbia – Bosnia, dimana Bosnia ingin memerdekakan negaranya dari kedaulatan Serbia yang semenjak itu berhasil merdeka dari Yugoslavia, yang tidak disetujui oleh pihak Serbia. Akibatnya, sekitar dua ratus ribu korban terbunuh. Meskipun konflik tersebut sudah dapat diselesaikan dan para pelanggar HHI sudah dapat diadili di International Court of Justice, dampak yang diberikan akibat dari perang Yugoslavia, khususnya dari konflik Serbia – Bosnia, cukup besar terhadap stabilitas keamanan global. Kasus ini juga merupakan bukti yang cukup nyata bahwa keinginan untuk memiliki power, memperluas itu kekuasaan, serta menjajahi pihak yang powerless atau yang lemah masih ada. Semoga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang.

3.2 Saran
HAM adalah hak yang di miliki semua umat manusia di dunia ini Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.

Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar